Pelaporan Gratifikasi adalah media yang disediakan untuk menampung laporan gratifikasi dari pelapor untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Apa itu “Gratifikasi” ? Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang No,31 Tahun 1999 Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa : “Yang dimaksud dengan *Gratifikasi* dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan saran elektronik atau tanpa. sarana elektronik.” Klik di sini untuk membuat laporan gratifikasi.