Pengaduan

Whistle Blowing System (WBS)

Selamat Datang di Whistle Blowing System (WBS) Politeknik Negeri Manado Whistle Blowing System (WBS) merupakan layanan yang disediakan untuk menampung laporan dugaan penyimpangan perilaku/penyalahgunaan wewenang atau permasalahan lain yang dilakukan pegawai di lingkungan Politeknik Negeri Manado. Whistleblower adalah “Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.” Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan penyimpangan perilaku/penyalahgunaan wewenang atau permasalahan lain yang dilakukan pegawai di lingkungan Politeknik Negeri Manado, silahkan melapor ke WBS Politeknik Negeri Manado. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria WBS, maka akan diproses lebih lanjut. Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 5W + 1 H What : Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan/peristiwa yang terjadi Where : Menjelaskan dimana, When : Kapan kasus tersebut dilakukan Who : Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat Why : Mengapa penyimpanan tersebut terjadi How : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan penyimpangan/penyalahgunaan wewewenang atau permasalahan lain. Politeknik Negeri Manado akan merahasiakan identitas pelapor. Klik di sini untuk membuat laporan.

Whistle Blowing System (WBS) Read More »

Pelaporan Gratifikasi

Pelaporan Gratifikasi adalah media yang disediakan untuk menampung laporan gratifikasi dari pelapor untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Apa itu “Gratifikasi” ? Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang No,31 Tahun 1999 Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa : “Yang dimaksud dengan *Gratifikasi* dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan saran elektronik atau tanpa. sarana elektronik.” Klik di sini untuk membuat laporan gratifikasi.

Pelaporan Gratifikasi Read More »

Scroll to Top